Pengertian Miqat, Jenis, dan Tempat-Tempatnya

Pengertian Miqat, Jenis, dan Tempat-Tempatnya

Pengertian Miqat

Miqot adalah batas tempat atau waktu yang telah ditentukan sebagai lokasi wajib untuk memulai ihram bagi jamaah haji dan umrah sebelum memasuki Tanah Suci Makkah. Kata miqot berasal dari bahasa Arab (مِيْقَات) yang berarti “batas” atau “waktu yang ditentukan.” Dalam syariat Islam, miqat berfungsi sebagai tanda awal pelaksanaan ibadah haji dan umrah, di mana jamaah harus berniat ihram dan mengikuti aturan-aturan ihram seperti larangan mencukur rambut, memotong kuku, dan menggunakan pakaian berjahit bagi laki-laki.

Jamaah yang melewati miqat tanpa mengenakan ihram dan berniat haji atau umrah wajib kembali ke miqot untuk berniat. Jika tidak, ia dikenakan dam (denda), yang biasanya berupa penyembelihan seekor kambing atau memberikan makan kepada fakir miskin di Makkah.

Jenis-Jenis Miqat

Miqat terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu:

  1. Miqat Zamani (ميقَاتُ الزَّمَانِيّ) – Batas waktu yang telah ditetapkan untuk pelaksanaan ibadah haji.
    • Miqat zamani untuk haji dimulai dari tanggal 1 Syawal hingga 9 Dzulhijjah sebelum waktu wukuf di Arafah.
    • Umrah tidak memiliki miqat zamani, sehingga dapat dilakukan kapan saja sepanjang tahun.
  2. Miqat Makani (ميقَاتُ الْمَكَانِيّ) – Batas tempat yang telah ditentukan sebagai titik awal niat ihram.
    • Jika seorang jamaah melewati miqat makani tanpa ihram, maka ia harus kembali ke miqat atau membayar dam.

Tempat-Tempat Miqat Makani

Nabi Muhammad ﷺ menetapkan lima lokasi miqat makani berdasarkan jalur kedatangan para jamaah dari berbagai wilayah. Kelima tempat tersebut adalah:

  1. Dhul Hulaifah (Bir Ali)
    • Terletak sekitar 450 km dari Makkah dan merupakan miqat bagi jamaah yang datang dari Madinah.
    • Ini adalah miqat yang paling jauh dari Makkah.
    • Tempat ini sering digunakan oleh jamaah Indonesia yang menjalankan umrah atau haji setelah mengunjungi Madinah.
  2. Al-Juhfah (Rabigh)
    • Terletak sekitar 190 km dari Makkah dan merupakan miqat bagi jamaah dari Syam (Suriah, Palestina, Lebanon, dan Yordania), Mesir, dan wilayah barat lainnya.
    • Karena lokasi Al-Juhfah sudah kurang digunakan, sebagian jamaah memilih mengambil miqat dari Rabigh, yang lebih dekat.
    • Jamaah Indonesia yang tiba di Jeddah dan belum berihram bisa mengambil miqat dari sini.
  3. Yalamlam
    • Terletak sekitar 120 km dari Makkah dan merupakan miqat bagi jamaah dari Yaman dan Asia Tenggara, termasuk Indonesia.
    • Jamaah yang datang langsung dari Indonesia melalui jalur udara biasanya melewati miqat ini.
    • Pilot biasanya akan mengumumkan saat pesawat melewati Yalamlam agar jamaah bisa berniat ihram dari dalam pesawat.
  4. Qarnul Manazil (As-Sail al-Kabir)
    • Terletak sekitar 75 km dari Makkah dan merupakan miqat bagi jamaah dari Najd dan daerah sekitar Riyadh.
    • Saat ini, miqat ini juga digunakan oleh banyak jamaah dari negara Teluk seperti Uni Emirat Arab dan Kuwait.
  5. Dzat Irq
    • Terletak sekitar 90 km dari Makkah dan merupakan miqat bagi jamaah dari Irak dan Iran.
    • Miqat ini jarang digunakan oleh jamaah dari Indonesia.

Miqat yang Sering Digunakan oleh Jamaah Indonesia

Jamaah dari Indonesia biasanya menggunakan miqat yang berbeda tergantung rute perjalanan:

  1. Bir Ali (Dhul Hulaifah) – Jika jamaah datang dari Madinah, mereka akan mengambil miqat di sini. Tempat ini memiliki fasilitas lengkap seperti masjid, toilet, dan area istirahat.
  2. Yalamlam – Jamaah yang langsung terbang dari Indonesia ke Jeddah akan melewati miqat ini. Mereka harus berniat ihram di dalam pesawat.
  3. Al-Juhfah (Rabigh) – Jika jamaah belum berihram saat tiba di Jeddah, mereka dapat menuju ke Rabigh untuk mengambil miqat.

Kesimpulan

Miqat adalah batas tempat atau waktu yang harus diperhatikan oleh jamaah sebelum memasuki Makkah untuk menjalankan ibadah haji dan umrah. Tidak mematuhi aturan miqat dapat menyebabkan denda (dam). Oleh karena itu, jamaah perlu memahami lokasi miqat yang sesuai dengan jalur perjalanan mereka agar ibadah menjadi sah dan sesuai dengan tuntunan syariat.

Facebook
LinkedIn

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest Blog

Konsultasi WhatsApp
1